Kamis, 25 November 2010

Hukum Facebook

BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sosial, adalah merupakan salahsatu daripada kenyataan-kanyataan historis, bahwa aspek-aspek kehidupan sosial itu sosial itu keadaannya selalu berubah-ubah, mengikuti perubahan waktu, tempat dan keadaan. Dan oleh karena syariah atau hukum itu salah satu aspek dari aspek-aspek kehidupan sosial, yang dengan sendirinya diantara kehidupan sosial dengan hukum itu empunyai efek-efek yang saling mempengaruhi.
Seperti halnya yang kita jumpai pada kehidupan sosial sekarang. Banyak hal-hal yang baru yang menjadi perdebatan mengenai hukum-hukumnya dalam syariat, seperti adanya media elektronika, yang pada masa Nabi, shahabat dan ulama-ulama setelah mereka belum ada dan pada masa jauh setelah mereka baru muncul, yang berdampak pada kehidupan sosial, seperti yang ada pada akhir-akhir ini, yaitu tentang status hukum syariat pada banyak hal yang baru tersebut yang diantaranya media elektronika dan komunikasi, seperti hand phone, TV, intenet, facebook dan lain-lain.
 Facebook memang sebuah fenomena tersendiri di zaman sekarang ini. Konon sudah berpenduduk 150juta. Sudah masuk top ten negara dengan penduduk terbanyak (jika dibandingkan). Melejitnya jumlah pengguna Facebook di Indonesia ini ternyata menarik perhatian para ulama dan kiyai di negeri ini. Setidaknya sekitar 700 ulama se-Jawa Timur sempat berkumpul untuk membahas hukum penggunaan facebook .
Rupanya para tokoh Islam sedikit khawatir bahwa meluasnya jejaring sosial tersebut juga dapat berdampak negatif. Misalnya mereka takut kalau digunakan untuk transaksi negatif seperti seks terselubung.
Padahal sebenarnya facebook nyaris punya kemiripan dengan berbagai media elektronik lain, seperti televisi, radio, telepon serta internet. Semua itu pada dasarnya bebas nilai, kecuali setelah diisi dengan berbagai konten. Kalau kontennya bermuatan positif, tentu hukumnya halal. Sebaliknya, kalau kontennya bermuatan negatif, tentu saja hukumnya menjadi menjadi haram atau setidaknya menjadi makruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar